Kejaksaan Agung Harus Kejar Aset Kekayaan Djoko Tjandra setelah Berganti Nama
"Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil. Karena apapun proses-proses yang menyangkut berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga dengan cara-cara ilegal," tuturnya.
Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan bisa saja aset atau harta Djoko Tjandra yang berkaitan dengan perolehannya ketika buron itu bagian dari pencucian uang sehingga, ketika Djoko jadi buronan dan memperoleh aset apapun harusnya disita negara.
"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," kata Boyamin.
Apalagi, Boyamin mengatakan beredar kabar kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia itu dalam rangka untuk menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan sahamnya pun tampaknya sudah atas nama orang lain.
Nah, proses-proses perusahaan atas nama PT yang dialih-alihkan ke pihak lain inilah yang patut diduga serta ditelusuri sebagai dugaan pencucian uang.
"PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan dengan harta-harta Djoko Tjandra yang ada di Indonesia. Kalau bicara disita, itu tidak bisa disita. Karena waktu kasus cessie Bank Bali belum ada TPPU, dan uang yang diduga mengalir ke Djoko Tjandra juga sudah diambil negara. Sebagian hartanya berupa PT, dan saham itu sudah atas nama orang lain. Jadi agak sulit dan berat memang untuk menyita harta-harta Djoko Tjandra," sambungnya.
Diketahui, MAKI menyebut narapidana dan buronan Djoko S Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joko Soegiharto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua sehingga tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi.
Djoko Tjandra telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sementara, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.
Djoko Tjandra disinyalir sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua untuk mengurus aset kekayaannya di Indonesia.
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA
- Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa