Kejaksaan Agung Incar Nurdin Halid Cs

Disebut Ikut Kecipratan Uang Korupsi Bansos di Persisam

Kejaksaan Agung Incar Nurdin Halid Cs
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid.
Seperti diketahui, Majelis hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri dan hukuman setahun penjara. Aidil juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.

Dalam putusannya, PN Samarinda memutuskan bahwa ada 35 transaksi mencurigakan. Saat memberikan keterangan di persidangan, Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang tersebut senilai Rp 100 juta. Uang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala. Sedangkan Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi Hamka B Kady menerima Rp 25 juta, dan ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI, Iwan Budianto menerima dengan jumlah total Rp 600 juta.

Nurdin Halid melalui situs resmi PSSI, dengan tegas membantah pengakuan Aidil tersebut. "Saya sama sekali tidak pernah menerima dana apapaun dari dia (Aidil Fitri)," tandas Nurdin.

Sementara Hamka mengaku sempat menerima uang dari Aidil untuk pernikahan putrinya, namun tak tahu uang itu hasil korupsi. Sementara Iwan mengatakan, uang dari Aidil diterima saat dia masih menjabat sebagai Ketua Badan Liga Amatir.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memeriksa Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News