Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat OJK Terkait Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu (18/11). Salah satu dari para saksi itu adalah Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, saksi yang diperiksa hari ini antara lain atas nama Mina selaku Head of Client Management Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi kedua dan ketiga untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI)," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.
Hari menyebut, peran keempat saksi akan diselidiki terkait peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransj Jiwasraya (Persero).
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," kata Hari. (dil/jpnn)
Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu (18/11)
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi