Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat OJK Terkait Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu (18/11). Salah satu dari para saksi itu adalah Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, saksi yang diperiksa hari ini antara lain atas nama Mina selaku Head of Client Management Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi kedua dan ketiga untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI)," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.
Hari menyebut, peran keempat saksi akan diselidiki terkait peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransj Jiwasraya (Persero).
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," kata Hari. (dil/jpnn)
Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu (18/11)
Redaktur & Reporter : Adil
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui