Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI ke Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap laskar FPI belum bisa dibawa ke pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung menilai berkas penyidikan yang disusun Bareskrim Polri kurang lengkap untuk dijadikan dakwaan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas atas nama tersangka FR dan MYO tersebut ke Bareskrim.
"Hari ini, jaksa peneliti (jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO," ujar Leonard dalam keteranganya, Selasa (4/5).
Menurut dia, jaksa peneliti memutuskan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap pada Jumat (30/4) lalu.
Berkas itu kemudian dikembalikan dengan dilengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti untuk penyidik.
"Baik petunjuk tentang kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang perlu dilengkapi penyidik," pungkas dia.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan terhadap laskar FPI di KM 50, Tol Cikampek.
Selain FP dan MYO, polisi berinisial EPZ juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, EPZ meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukum terhadapnya dihentikan. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung menilai berkas penyidikan yang disusun Bareskrim Polri kurang lengkap untuk dijadikan dakwaan
Redaktur & Reporter : Adil
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya