Kejaksaan Agung Kumpulkan Rp 30 M dari Lelang Kapal Milik Tersangka Korupsi ASABRI
Kamis, 08 Juli 2021 – 15:28 WIB
Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH. Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung melelang 17 unit kapal yang disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas nama tersangka HH.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik