Kejaksaan Agung Lelang Aset Eks Kadishub DKI, Ada 3 Properti Mewah di Bali

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melelang sejumlah aset milik eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang dirampas terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta.
Aset yang dilelang kali ini berupa tiga unit properti mewah berlokasi di Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa tiga unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk Negara sehingga untuk pelaksanaan harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Ketiga properti milik mantan anak buah Jokowi di Pemprov DKI itu terdiri dari satu unit di Condotel Mercure Bali-Legian, dan dua unit di Condotel The Legian Nirwana Suites. Masing-masing dilelang dengan harga limit di atas Rp 1 miliar.
Menurut Leonard masyarakat bisa mengikuti lelang tersebut pada 28 Juli mendatang.
"KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45 - 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45 – 10.45 WITA," pungkas dia. (dil/jpnn)
Berikut detail 3 aset eks Kadishub DKI Udar Pristono yang akan dilelang:
Ketiga properti milik mantan anak buah Jokowi di Pemprov DKI itu disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia