Kejaksaan Agung Lelang Aset Eks Kadishub DKI, Ada 3 Properti Mewah di Bali
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melelang sejumlah aset milik eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang dirampas terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta.
Aset yang dilelang kali ini berupa tiga unit properti mewah berlokasi di Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa tiga unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk Negara sehingga untuk pelaksanaan harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Ketiga properti milik mantan anak buah Jokowi di Pemprov DKI itu terdiri dari satu unit di Condotel Mercure Bali-Legian, dan dua unit di Condotel The Legian Nirwana Suites. Masing-masing dilelang dengan harga limit di atas Rp 1 miliar.
Menurut Leonard masyarakat bisa mengikuti lelang tersebut pada 28 Juli mendatang.
"KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45 - 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45 – 10.45 WITA," pungkas dia. (dil/jpnn)
Berikut detail 3 aset eks Kadishub DKI Udar Pristono yang akan dilelang:
Ketiga properti milik mantan anak buah Jokowi di Pemprov DKI itu disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal