Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi Importasi Tekstil

"Mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," ujar Hari.
Setidaknya, kata dia, dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan 14 naskah administrasi dan produk hukum dalam proses impor di Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan perbuatan itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, penyidik menilai bahwa perbuatan para tersangka telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 triliun.
"Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp 1.646.216.880.000," kata dia.
Mereka akan dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Adil
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma