Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tinggi Jambi berhasil memenangkan gugatan perdata kasus Kebakaran Hutan di Jambi melawan PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pandemi Covid-19 yang sedang melanda tidak menyurutkan kinerja aparat Kejaksaan.
"Kali ini di bidang Perdata, pada Senin 13 April 2020 kemarin, tim Jaksa Pengacara negara (JPN) yang terdiri dari JPN Direktorat perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakgung RI dan JPN Asisten Perdata dan Tata Usaha negara Kejati jambi memenangkan gugatan perdata dalam peristiwa kebakaran hutan di Jambi pada 2015 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Hari, Selasa (14/4).
Tim JPN yang bertindak atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi selaku tergugat dalam peristiwa kebakaran hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Dalam Gugatan Perdata No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb dijelaskan bahwa pada tahun 2015 tergugat memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit dengan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan di empat kecamatan di Tanjung Jabung Timur, tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1,500 hektar," kata Heri.
Setelah menjalani proses persidangan selama hampir satu tahun di Pengadilan Negeri Jambi, pada 13 April 2020 lalu, akhirnya gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Adapun, kebakaran ini menyebabkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.
Amar putusan majelis hakim, pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat antara lain menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi kerugian ekologis hingga Rp112 miliar dan kerugian ekonomis sekitar Rp47 miliar.
Kebakaran hutan di Jambi ini menyebabkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.
- Tangki Penyimpanan Air PLN UID S2JB Palembang Terbakar
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya