Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Rabu, 15 April 2020 – 16:10 WIB
Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar.(chi/jpnn)
Kebakaran hutan di Jambi ini menyebabkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK