Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi

Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Kebakaran hutan. Foto: Kementan

Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar.(chi/jpnn)

Kebakaran hutan di Jambi ini menyebabkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News