Kejaksaan Agung Mengawal Ibu Kota Baru Sejak Tahap Perencanaan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka memaparkan cara pandang baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, kejaksaan tak lagi sekadar menunggu, tetapi terlibat sejak awal dalam proses pembangunan.
"Dengan cara pandang baru dalam penegakan hukum ini, maka kejaksaan menjadi rumah bersama dan nyaman untuk pembangunan," ujar Jan S Meringka dalam pesan elektronik yang diterima, Rabu (9/10).
Meringka kemudian menyinggung 'Rapat Koordinasi Pengawalan Pembangunan Kawasan Indonesia Tengah' antara Kejaksaan RI dengan Kementerian PUPR yang digelar Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
Menurutnya, rapat koordinasi membahas sejumlah hal terkait pembangunan ibu kota negara yang baru. Pembahasan dimaksudkan sebagai langkah awal kedua lembaga dalam mengawal proses perencanaan pembangunan, sehingga dapat terlaksana dengan baik.
"Kejaksaan akan membantu proses perencanaan dari aspek regulasi dan aturan. Juga memberi saran hukum. Inilah kontribusi yang kami lakukan dan kadang-kadang lintas-kementerian ini memerlukan fasilitator yang dapat membuat percepatan pembangunan, sehingga apa yang diharapkan bisa terwujud sesuai perencanaan,” ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto mengatakan, pihaknya semakin percaya diri melaksanakan proyek pembangunan dengan adanya peran nyata kejaksaan lewat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
"Lompatan percepatan itu dijamin lewat Kejaksaan RI dengan adanya TP4. Pak Jan Maringka berperan dalam hal ini. Semoga Satker dan balai bisa bekerja dengan nyaman. Semua dikomunikasikan dengan baik dan transparan," kata Widiarto. (gir/jpnn)
Kejaksaan Agung tak lagi sekadar menunggu, tetapi terlibat sejak awal dalam proses pembangunan ibu kota baru
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?