Kejaksaan Agung Mulai Geledah Rumah Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka S terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lokasi rumah tersebut beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sejak Kamis (16/1) sore, tim telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditenggarai terdapat beberapa barang yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (16/1) malam.
"Tim masih menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi yang nantinya bisa dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," sambungnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus asuransi Jiwasraya ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (antara/jpnn)
Dana Nasabah Jiwasraya Kembali?:
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus asuransi Jiwasraya ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal