Kejaksaan Agung Mulai Geledah Rumah Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka S terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lokasi rumah tersebut beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sejak Kamis (16/1) sore, tim telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditenggarai terdapat beberapa barang yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (16/1) malam.
"Tim masih menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi yang nantinya bisa dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," sambungnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus asuransi Jiwasraya ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (antara/jpnn)
Dana Nasabah Jiwasraya Kembali?:
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus asuransi Jiwasraya ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini