Kejaksaan Agung Ogah Ikut Campur Kasus Budi Gunawan

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya tidak bisasepenuhnya ikut campur dalam penyelesaian kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini disidik oleh Bareskrim Polri. Termasuk jika Bareskrim Polri ingin menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.
"Yang menyelidik kasus ini kewenangan Polri. Jadi ya mereka saja. Nanti masyarakat bisa menilai. Kami waktu itu hanya serahkan untuk pendalaman dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Prasetyo, sejak awal pelimpahan kasus Budi ke Bareskrim, pihaknya juga sudah memberikan dokumen laporan hasil analisis (LHA) PPATK tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut. LHA tersebut yang seharusnya didalami Bareskrim dalam penyelidikan. Jika, LHA itu tidak dapat menjadi dasar melanjutkan perkara Budi, kata Prasetyo, itu terserah pada penyidik Bareskrim.
"LHA kan hanya sekadar lalu llintas uang dari mana ke mana. Jadi dengan itu belum jelas. Hanya mungkin ada saksi yang mencurigakan yang terlihat di LHA. Nah itu yang perlu pendalaman," sambungnya.
Ditanya soal pembatalan gelar perkara kasus Budi hari ini oleh Bareskrim Polri, Prasetyo mengaku tak tahu menahu.
Ia membantah informasi yang beredar bahwa kejaksaan tidak diundang Bareskrim dalam gelar perkara itu.
"Kami diundang. Konon dibatalkan ya sudah. Kami diundang hadir karena dibatalkan kami balik lagi. Mereka menundanya," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya tidak bisasepenuhnya ikut campur dalam penyelesaian kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex