Kejaksaan Agung Periksa 2 Eks Direktur PT AMU terkait Dugaan Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016 s/d 2020, Selasa (30/11).
Termasuk di antaranya dua mantan direktur PT AMU. "DH dan FCVT diperiksa selaku mantan direktur PT Askrindo Mitra Utama," ujar Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis.
Selain dua eks direktur itu, saksi lain yang diperiksa adalah EJ selaku kepala Divisi Akuntansi PT Askrindo dan IGPW selaku mantan pimpinan wilayah Denpasar.
Sementara saksi kelima adalah DSA selaku sekretaris perusahaan PT Askrindo. Mereka semua diperiksa untuk perkara tersangka WW, FB dan AFS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," sambung Leo.
Dalam kasus PT AMU, Kejagung menetapkan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sekaligus Direktur Operasional Ritel PT Askrindo berinisial AFS atau Anton Fajar Siregar sebagai tersangka.
Kemudian penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU. Kedua tersangka yakni mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambodo, dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Firman Berahima.
Dalam kontruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020. Dalam kurun waktu itu, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha Askrindo secara tidak sah.
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah