Kejaksaan Agung Periksa 2 Eks Direktur PT AMU terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung Periksa 2 Eks Direktur PT AMU terkait Dugaan Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Pengeluaran komisi dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional.

Semua tindakan itu tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130 dan USD 762.900, serta SGD 32 ribu. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News