Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Eks Komut Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), Senin (19/10).
Di antara para saksi itu ada mantan Komisaris Utama (Komut) Jiwasraya Djonny Wiguna.
"Pemeriksaan saksi ini untuk perkara dengan tersangka Pieter Rasiman," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono dalam keterangan tertulisnya.
Selain Djonny, penyidik juga memanggil 5 saksi lainnya terkait tersangka Piter Rasiman. Mereka ialah Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiatuti, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Faizal Satria Gumay, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana, dan dari PT Mirae Asset Sekuritas Rosita.
Penyidik juga memeriksa terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital.
"Keterangan 11 saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran mereka dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tutur Hari.
Lebih lanjut Hari mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas dia. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi kasus korupsi Jiwasraya
Redaktur & Reporter : Adil
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong