Kejaksaan Agung Periksa Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejagung terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. Sebanyak empat pejabat OJK telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu (1/7).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, empat orang tersebut yakni Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi.
Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018), Sugianto dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno juga ikut diperiksa. Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro juga diperiksa.
Satu orang lainnya yakni Dirut PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI keterangan 4 orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.
“Selebihnya 1 orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” ujar Hari kepada wartawan, Kamis (2/7).
Hari melanjutkan, pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka. Baik Tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara.
Hari juga menegaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Kejagung terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. 4 Orang pejabat OJK telah diperiksa sebagai saksi, Rabu (1/7).
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui