Kejaksaan Agung Periksa RJ Lino Terkait Kasus Korupsi di Pelindo II
jpnn.com, JAKARTA - Lama tidak terdengar kabarnya, mantan Dirut Pelindo II RJ Lino kembali berurusan dengan penegak hukum.
Kali ini dia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di Pelindo II.
"Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yaitu saudara Ricard Joost Lino, selaku mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Tahun 2009-2015," ujar Kapuspenkum Kejaksan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12).
Pemeriksaan saksi ini bertujuan mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ucap dia.
RJ Lino saat ini masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane di Pelindo II.
Kasus yang sudah lima tahun mangkrak tersebut ditangani oleh KPK.
Untuk diketahui, kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung menyangkut perpanjangan kerja sama antara Pelindo II dengan dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kasus di KPK masih mangkrak, eks Dirut Pelindo II RJ Lino kini harus berurusan juga dengan Kejaksaan Agung
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui