Kejaksaan Agung Periksa RJ Lino Terkait Kasus Korupsi di Pelindo II
jpnn.com, JAKARTA - Lama tidak terdengar kabarnya, mantan Dirut Pelindo II RJ Lino kembali berurusan dengan penegak hukum.
Kali ini dia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di Pelindo II.
"Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yaitu saudara Ricard Joost Lino, selaku mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Tahun 2009-2015," ujar Kapuspenkum Kejaksan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12).
Pemeriksaan saksi ini bertujuan mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ucap dia.
RJ Lino saat ini masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane di Pelindo II.
Kasus yang sudah lima tahun mangkrak tersebut ditangani oleh KPK.
Untuk diketahui, kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung menyangkut perpanjangan kerja sama antara Pelindo II dengan dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kasus di KPK masih mangkrak, eks Dirut Pelindo II RJ Lino kini harus berurusan juga dengan Kejaksaan Agung
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal