Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8).
Leonard mengatakan, pemberhentian Pinangki secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
"Dengan adanya putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8).
Dari surat keputusan Jaksa Agung, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Keputusan Jaksa Agung ini mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” beber Leonard.
Diketahui bahwa Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Korps Adhyaksa secara resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat sebagai jaksa. Pemberhentian ini dilakukan setelah putusan terhadap Pinangki memiliki kekuatan hukum tetap.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor