Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8).
Leonard mengatakan, pemberhentian Pinangki secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
"Dengan adanya putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8).
Dari surat keputusan Jaksa Agung, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Keputusan Jaksa Agung ini mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” beber Leonard.
Diketahui bahwa Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Korps Adhyaksa secara resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat sebagai jaksa. Pemberhentian ini dilakukan setelah putusan terhadap Pinangki memiliki kekuatan hukum tetap.
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor