Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

Ketika terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dalam perjalan kasusnya, dia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Atas tindakan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman sepuluh tahun penjara kepada Pinangki.
Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya empat tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pinangki sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan. (cuy/jpnn)
Korps Adhyaksa secara resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat sebagai jaksa. Pemberhentian ini dilakukan setelah putusan terhadap Pinangki memiliki kekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati