Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat
Ketika terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dalam perjalan kasusnya, dia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Atas tindakan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman sepuluh tahun penjara kepada Pinangki.
Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya empat tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pinangki sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan. (cuy/jpnn)
Korps Adhyaksa secara resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat sebagai jaksa. Pemberhentian ini dilakukan setelah putusan terhadap Pinangki memiliki kekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih