Kejaksaan Agung Sembelih 18 Sapi Kurban untuk Masyarakat dan Karyawan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyalurkan 18 ekor sapi untuk dikurbankan pada momen Iduladha 1442 Hijriah/2021, Selasa (20/7).
Daging kurban yang telah dipotong disalurkan kepada pegawai golong rendah (III.b dan seterusnya), Forum Wartawan Kejaksaan Agung, serta masyarakat
"18 ekor sapi kurban berasal dari Jaksa Agung Burhanuddin sebanyak 10 ekor, sisanya dari para Jaksa Agung Muda masing-masing satu ekor, lalu dari kepala biro kepegawaian, kepala biro umum serta Direktur Pemulihan dan Pemulihan Hak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Selain 18 ekor sapi, hewan kurban juga disalurkan oleh Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer ke sejumlah pondok pesantren di kampung halamannya masing-masing.
Sesuai arahan pemerintah di masa PPKM Darurar, penyembelihan hewan kurban itu, kata Leonard, dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH), dengan rincian 12 ekor sapi di RPH Cakung, Jakarta Timur, tiga ekor sapi dipotong di RPH Bekasi, Jawa Barat, satu ekor sapi di potong di RPH Joglo, dan dua ekor sapi di RPH Cikeas.
"Pemotongan hewan kurban ini dilaksanakan Rabu (21/7) didampingi dan diawasi oleh Pengurus Masjid Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Jaksa Agung RI memberikan satu ekor sapi khusus kepada Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang diserahkan melalui Ketua Forwaka Zamzam Siregar untuk selanjutnya dibagikan kepada anggotanya.
Sementara itu, sebanyak 1.500 kantong daging kurban akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dibagikan kepada pegawai dan honorer/pramubhakti yang dapat diambil melalui perwakilan masing-masing unit kerja di Halaman Utara Gedung DATUN / Masjid Baitul Adli pada Rabu (21/7) pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Daging kurban yang telah dipotong disalurkan kepada pegawai golong rendah (III.b dan seterusnya), Forum Wartawan Kejaksaan Agung, serta masyarakat
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?