Kejaksaan Agung Setop Penuntutan Sejumlah Perkara Penganiayaan di Aceh, Alasannya
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:19 WIB
Ali menyebut penghentian enam perkara secara keadilan restoratif itu dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.
Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali," ujar Ali.
Dia menyebut perdamaian para tersangka dengan korban juga diketahui masyarakat di lingkungan mereka.
"Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Ali Rasab Lubis. (ant/fat/jpnn)
Jampidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan sejumlah perkara penganiayaan di Aceh melalui restorative justice. Begini pertimbangannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan