Kejaksaan Agung Setop Penuntutan Sejumlah Perkara Penganiayaan di Aceh, Alasannya
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:19 WIB

Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Ali menyebut penghentian enam perkara secara keadilan restoratif itu dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.
Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali," ujar Ali.
Dia menyebut perdamaian para tersangka dengan korban juga diketahui masyarakat di lingkungan mereka.
"Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Ali Rasab Lubis. (ant/fat/jpnn)
Jampidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan sejumlah perkara penganiayaan di Aceh melalui restorative justice. Begini pertimbangannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM