Kejaksaan Agung Setop Penuntutan Sejumlah Perkara Penganiayaan di Aceh, Alasannya

Kejaksaan Agung Setop Penuntutan Sejumlah Perkara Penganiayaan di Aceh, Alasannya
Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Ali menyebut penghentian enam perkara secara keadilan restoratif itu dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.

Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali," ujar Ali.

Dia menyebut perdamaian para tersangka dengan korban juga diketahui masyarakat di lingkungan mereka.

"Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Ali Rasab Lubis. (ant/fat/jpnn)

Jampidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan sejumlah perkara penganiayaan di Aceh melalui restorative justice. Begini pertimbangannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News