Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat respon Kejagung. Instansi yang dipimpin Hendarman Soepandji itu siap melakukan penyelidikan jika memang ada laporan dari PPATK. Namun, jelas Didiek, hingga kemarin, Kejagung belum menerima LHA dari PPATK yang terkait dengan transaksi mencurigakan perwira polisi. "Tidak ada, jadi LHA belum ada di tangan kami," katanya.
"Prinsipnya setiap laporan akan ditelusuri dulu. Ingat, itu belum tentu ada tindak pidananya. Jadi, jangan buru-buru divonis salah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi Jawa Pos di Jakarta kemarin (18/7).
Baca Juga:
Didiek menjelaskan, sesuai undang-undang, Kejagung berhak memperoleh laporan hasil analisis dari PPATK. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan. "Sebenarnya tidak hanya Kejagung, KPK juga bisa. Jadi, semua penegak hukum berkoordinasi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku