Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih

Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat respon Kejagung. Instansi yang dipimpin Hendarman Soepandji itu siap melakukan penyelidikan jika memang ada laporan dari PPATK.

"Prinsipnya setiap laporan akan ditelusuri dulu. Ingat, itu belum tentu ada tindak pidananya. Jadi, jangan buru-buru divonis salah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi Jawa Pos di Jakarta kemarin (18/7).

Didiek menjelaskan, sesuai undang-undang, Kejagung berhak memperoleh laporan hasil analisis dari PPATK. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan. "Sebenarnya tidak hanya Kejagung, KPK juga bisa. Jadi, semua penegak hukum berkoordinasi," katanya.

Namun, jelas Didiek, hingga kemarin, Kejagung belum menerima LHA dari PPATK yang terkait dengan transaksi mencurigakan perwira polisi. "Tidak ada, jadi LHA belum ada di tangan kami," katanya.

JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News