Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB

Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Secara terpisah, pihak kepolisian rupanya tak ingin dituding melindungi para jenderalnya yang disebut-sebut memiliki rekening gendut. Jika penegak hukum lainnya akan menelusuri rekening mencurigakan yang dikeluarkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka membuka pintu lebar-lebar.
"Kalau KPK, Kejaksaan meminta untuk menelusuri LHA (laporan hasil analis) dan secara hukum legal, silahkan saja," ucap Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana Chairul Huda saat dihubungi kemarin (18/7).
Chairul tegas membela sikap Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang tidak membeberkan secara rinci nama-nama perwira yang disebut-sebut memiliki rekening tak wajar saat jumpa pers Jumat (16/7) lalu. "Itu kan memang sudah diatur dalam undang-undang," kilahnya.
Undang-undang yang dimaksud Chairul adalah pasal 11 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang membuka rahasia pribadi seseorang, kondisi pribadi, aset dan pendapatan rekening bank.
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Liburan Kian Seru di Entertainment District PIK 2: Boling, Gokar hingga Arcade dalam Satu Kawasan
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH