Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
Secara terpisah, pihak kepolisian rupanya tak ingin dituding melindungi para jenderalnya yang disebut-sebut memiliki rekening gendut. Jika penegak hukum lainnya akan menelusuri rekening mencurigakan yang dikeluarkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka membuka pintu lebar-lebar.
"Kalau KPK, Kejaksaan meminta untuk menelusuri LHA (laporan hasil analis) dan secara hukum legal, silahkan saja," ucap Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana Chairul Huda saat dihubungi kemarin (18/7).
Chairul tegas membela sikap Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang tidak membeberkan secara rinci nama-nama perwira yang disebut-sebut memiliki rekening tak wajar saat jumpa pers Jumat (16/7) lalu. "Itu kan memang sudah diatur dalam undang-undang," kilahnya.
Undang-undang yang dimaksud Chairul adalah pasal 11 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang membuka rahasia pribadi seseorang, kondisi pribadi, aset dan pendapatan rekening bank.
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius