Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB

Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Tapi saat disinggung bahwa pasal 17 bisa disanggah dengan pasal 18 yang mengatur bahwa rahasia tersebut bisa dibuka dengan persetujuan pemilik dan seseorang pemiliknya menduduki jabatan publik, Chairul pun mengatakan bahwa itu urusan masing-masing pemiliknya.
"Tapi dengan cacatan bahwa yang mengajukan permohonan adalah penegak hukum. Misalnya KPK atau Kejaksaan. Bukan masyarakat biasa," ucapnya. Sebab menurutnya, masyarakat biasa tidak memiliki kepentingan untuk mengetahui tentang privasi dan rekening anggota polisi.
Tapi, jika memang nantinya KPK dan Kejaksaan benar-benar menelusuri rekening milik anggota polisi yang tercantum dalam LHA yang diserahkan PPATK, maka polisi tidak akan mengahalang-halangi.
Bahkan , lanjut Huda, Polri pasti tidak akan melindunginya. "Kalau memang ada indikasi tindak pidana silakan ditindaklanjuti dan itu jadi tanggung jawab masing-masing pribadi," kata doktor di bidang hukum pidana itu.
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora