Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
Tapi saat disinggung bahwa pasal 17 bisa disanggah dengan pasal 18 yang mengatur bahwa rahasia tersebut bisa dibuka dengan persetujuan pemilik dan seseorang pemiliknya menduduki jabatan publik, Chairul pun mengatakan bahwa itu urusan masing-masing pemiliknya.
"Tapi dengan cacatan bahwa yang mengajukan permohonan adalah penegak hukum. Misalnya KPK atau Kejaksaan. Bukan masyarakat biasa," ucapnya. Sebab menurutnya, masyarakat biasa tidak memiliki kepentingan untuk mengetahui tentang privasi dan rekening anggota polisi.
Tapi, jika memang nantinya KPK dan Kejaksaan benar-benar menelusuri rekening milik anggota polisi yang tercantum dalam LHA yang diserahkan PPATK, maka polisi tidak akan mengahalang-halangi.
Bahkan , lanjut Huda, Polri pasti tidak akan melindunginya. "Kalau memang ada indikasi tindak pidana silakan ditindaklanjuti dan itu jadi tanggung jawab masing-masing pribadi," kata doktor di bidang hukum pidana itu.
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024