Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
Jumat lalu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan, dari 23 rekening yang diselidiki ada 17 yang dinyatakan wajar. Katagori wajar itu terbagi dalam beberapa bentuk transaksi. Misalnya, usaha keluarga, pengalihan tabungan, dan sebagainya.
Sisanya, dua rekening sudah masuk proses pidana. Satu rekening dihentikan penyelidikannya karena meninggal dunia. Satu rekening belum bisa diselidik karena sedang mengikuti pilkada. Sedangkan dua yang lain, menunggu kelengkapan dokumen.
Edward menolak menjelaskan secara detail dengan alasan terancam hukuman sesuai UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Namun, Komisi Informasi Publik menegaskan, informasi itu bisa dibuka jika memang tidak dalam katagori penyidikan atau penyelidikan dan menyangkut pejabat publik.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III bidang hukum DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan rekening Polri. Upaya lebih juga bisa dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. "Secara internal antara Kapolri dan Komisi III juga akan menggelar rapat tertutup soal rekening ini," kata politisi PKS itu.
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan