Kejaksaan Agung Sindir Cara OTT KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara perihal standar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jaksa Muda Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, OTT KPK perlu dikoreksi dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ini dikeluhkannya menyusul OTT KPK yang menangkap jaksa Deviyanti Rochaeni di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tak hanya itu, KPK juga menyegel ruangan Devi tanpa menggunakan berita acara yang resmi.
"Saya berharap tentunya koreksilah terhadap apa yang dilakukan oleh tim itu (KPK) juga janganlah beri contoh seperti itu," kata dia di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut dia, apa yang dilakukan KPK bisa menjadi bias pada instansi penegakan hukum lainnya. Menurutnya, cara OTT KPK tersebut bisa merusak marwah undang-undang yang berlaku.
Sebab dalam OTT yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di ruangan Devi pada Senin (11/4) lalu, Arminsyah menganggap penyidik KPK tidak menyertakan surat perintah dan berita acara.
"KPK juga punya kewajiban di UU untuk membangun institusi kejaksaan dan kepolisian," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada KPK untuk mengikuti jalur penangkapan, penyelidikan, pemeriksaan, dan penyegelan sesuai dengan hukum yang ada. "Tentunya adalah koreksi, saya mungkin melihat dari sisi ke depan semoga apa yang dilakukan (KPK) sesuai aturan hukum," tegas Arminsyah.
Sebelumnya diberitakan, Devi ditangkap KPK di ruangannya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (11/4) lalu. KPK juga menyegel kantor Devi hanya menggunakan secarik kertas dan ditempelkan dengan lakban di pintu ruangannya.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas