Kejaksaan Agung Sindir Cara OTT KPK

Kejaksaan Agung Sindir Cara OTT KPK
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok. JPNN

Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 di pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan apabila jaksa dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung. (Mg4/jpnn)

 

 

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News