Kejaksaan Agung Sita Lahan Mall di Ambon Terkait Kasus ASABRI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI yang menyebabkan kerugian negara Rp 22,78 triliun.
Penyitaan kali ini dilakukan terhadap tiga aset milik tersangka TT di Kota Ambon, Maluku.
“Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 meter persegi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (4/11).
Ketiga bidang tanah atas nama PT Bliss Retailindo Utama itu terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre
“Penyitaan tersebut mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan di Kota Ambon,” lanjut Leonard.
Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, tambah dia lagi, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkas Leonard. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI
Redaktur & Reporter : Adil
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi