Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker Terkait Kasus ASABRI
Rabu, 10 Februari 2021 – 23:27 WIB

Tim Kejaksaan Agung saat menyita mobil Ferrari terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Foto: dok pribadi for JPNN
Para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah barang mewah, termasuk satu unit Ferrari dan satu kapal tanker, disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ASABRI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur