Kejaksaan Agung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah menetapkan sejumlah tersangka, Korps Adhyaksa kini memasang plang sita terhadap 836 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, pemasangan plang itu dilakukan secara bertahap sejak Rabu (18/3) sampai Jumat (20/3). Menurut Hari, tanah tersebut milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
“Plang sita dipasang di 458 bidang tanah di Kabupaten Lebak, 38 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, dan 340 bidang tanah di Kabupaten Bogor,” kata Hari dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/3).
Hari menambahkan, tim penyidik sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pemasangan plang sita tersebut.
Adapun tujuan pemasangan plang sita di 836 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokro itu untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksi sebesar Rp 16,81 triliun.
“Tentunya penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara dan sudah ada izin dari pengadilan,” tandas Hari. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah menetapkan sejumlah tersangka, Korps Adhyaksa kini menyita 836 bidang tanah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal