Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Saham-saham itu diduga dibeli Benny Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain.
"Progres penyitaan tambah hari ini. Penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4).
Dia mengatakan bahwa Benny Tjokrosaputro diduga membeli saham-saham itu dengan menggunakan nama orang lain (nominee).
Menurut Febrie, tersangka selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluarga dalam menyembunyikan aset-aset miliknya.
Nilai aset saat disita itu sebesar Rp 45 miliar.
Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.
"Sahamnya sekitar Rp 45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Febrie.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso