Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Saham-saham itu diduga dibeli Benny Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain.
"Progres penyitaan tambah hari ini. Penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4).
Dia mengatakan bahwa Benny Tjokrosaputro diduga membeli saham-saham itu dengan menggunakan nama orang lain (nominee).
Menurut Febrie, tersangka selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluarga dalam menyembunyikan aset-aset miliknya.
Nilai aset saat disita itu sebesar Rp 45 miliar.
Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.
"Sahamnya sekitar Rp 45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Febrie.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya