Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar
Rabu, 21 April 2021 – 01:00 WIB
Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jauh lebih besar dari nilai kerugian kasus PT Jiwasraya (Persero). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini