Kejaksaan Agung Sita Tanah hingga Hotel Tersangka Korupsi ASABRI
Leonard mengatakan aset berupa tanah, mall, dan hotel tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," tuturnya.
Leonard menjelaskan aset yang disita Kejaksaan Agung berupa berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan. Penyitaan lanjut dia, telah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021.
"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak," kata Leonard.
Sementara itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjockrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.
Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujarnya.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri,
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan