Kejaksaan Agung Sudah Tak Sabar Sasar Riza Chalid
jpnn.com - JAKARTA— Setelah memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menyerah untuk mendapatkan keterangan pengusaha tambang Riza Chalid. Rencananya, selain memanggil kembali dengan surat undangan resmi, penyidik Kejagung juga akan bekerjasama dengan Polri untuk mendapatkan Riza Chalid.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, kebutuhan untuk mendapatkan keterangan Riza Chalid terkait pertemuan yang diduga melanggar pidana berupa pemufakatan jahat masih sangat dibutuhkan.
”Saya tidak mengetahui persis, apakah memang menghindar dari penyidik atau ada keperluan lain,” paparnya.
Menurutnya, jika Setnov-panggilan akrab Setya Novanto saja sudah legowo untuk diperiksa, maka Riza juga seharusnya mau untuk diperiksa penyidik Kejagung.
”Setnov kan sudah memberikan contoh sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.
Prasetyo mengatakan, undangan resmi sudah berulang kali dilayangkan. Karena itu, Kejagung merasa perlu untuk mengambil jalan lainnya. Bisa jadi bila nanti kasus ini baik ke penyidikan, maka cara yang lebih tegas akan ditempuh.
”Nanti kita kalau penyidikan ya harus dipaksa,” tutur mantan Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) tersebut.
Sebagai persiapan, Jaksa Agung memastikan telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait upaya tersebut. ”Penjaringan ke luar negeri itu kan di Polri dengan bekerjasama dengan Interpol,” terangnya.
JAKARTA— Setelah memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menyerah untuk mendapatkan keterangan pengusaha
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?