Kejaksaan Agung Sudah Tak Sabar Sasar Riza Chalid
Sejak awal, memang Riza diduga menghindari pemeriksaan Kejagung ke luar negeri, yakni Singapura. Informasi yang diterima Jawa Pos, Riza memang berkewarganegaraan Indonesia, namun domisilinya di Singapura. Berbagai usaha untuk mengetahui keberadaan Riza Chalid telah dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung. Sudah beberapa kali penyidik mendatangi tiga alamat rumah milik Riza Chalid. ”Alamatnya tiga, sudah diketahui,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kantor Riza yang berada di Indonesia juga telah dicek. Namun, keberadaan orang yang suaranya muncul dalam rekaman kasus papa minta saham itu belum juga diketahui. ”Ya, belum ketemu juga,” papar mantan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung tersebut.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Arminsyah menerangkan, terkait pencarian Riza, berbagai cara akan dilakukan penyidik. Caranya belum bisa disebutkan secara detil. ”Yang pasti, kami upayakan mendapatkan keterangan yang bersangkutan,” paparnya.
Terkait evaluasi dari kasus tersebut, dia mengaku belum ada kesimpulan. Namun, saat ini sedang dinilai, apakah membutuhkan data dari sumber yang lainnya. ”Kita akan lihat, usaha kami sudah maksimal atau belum,” tegasnya. (idr/flo/jpnn)
JAKARTA— Setelah memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menyerah untuk mendapatkan keterangan pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan