Kejaksaan Agung Tahan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi. Selama 20 hari ke depan, kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bakal mendekam di Rutan Salemba.
"Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan (rumah tahanan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).
Hari menuturkan bahwa penahanan tersangka dilakukan usai penyidik memberikan penilaian secara subjekif dan objektif terhadap tersangka.
Beberapa di antaranya seperti dikhawatirkan melakukan perbuatan pidana serupa, melarikan diri, dan lainnya.
"(Penahanan) Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, baik itu pemeriksaan alat bukti kepada saksi, ahli, dikaitkan dengan alat bukti lain. Maupun dari tersangka sendiri sendiri," kata dia.
Dalam kasus ini, kejaksaan menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016.
Ketika itu, Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan tejadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.
Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung akhirnya menahan pejabat OJK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi