Kejaksaan Agung Tak Tanggapi Nazaruddin
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:28 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menanggapi serius permintaan Nazaruddin agar penanganan kasusnya dipindah dari KPK. Wakil Jaksa Agung Darmono justru meyakini KPK tetap bisa bekerja secara maksimal meski Nazaruddin menolak mengungkap seluruh kasus korupsi yang kini tengah membelit dirinya.
Selaku lembaga hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan atas saksi dan tersangka, lanjut Darmono, sesuai undang-undang korupsi, KPK bisa melakukan berbagai cara agar suatu kasus bisa diajukan ke tahap penuntutan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kalau yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) tak mau menjawab pertanyaan penyidik, ya berarti tantangan penyidik KPK bagaimana menggali alat bukti lain selain keterangan tersangka," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Dengan kata lain, Darmono menambahkan, Kejagung bisa menanggapi serius permintaan tersebut jika dalam penyidikannya, KPK mengalami kesulitan yang dikhawatirkan tanpa ada solusi. "Kecuali kalau KPK mengalami jalan buntu, baru dicarikan solusinya lagi," tegas Darmono.
Nazaruddin hanya mau diperiksa Kejagung dengan alasan kerap menerima tekanan oleh KPK. Hal ini dikemukakan pengacaranya, OC Kaligis selapas bertemu Nazaruddin di tahanana Mako Brimob, Senin (22/8). Kaligis juga mengklaim kliennya bakal mengalami gangguan jiwa berat, jika terus menjadi tahanan titipan KPK di penjara tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menanggapi serius permintaan Nazaruddin agar penanganan kasusnya dipindah dari KPK. Wakil Jaksa Agung Darmono justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun