Kejaksaan Agung Tangkap Buron ke-115, Kades Sontoloyo Penilap Anggaran Desa
jpnn.com, JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buronan ke-115 tahun ini yang tak lain adalah seorang tersangka penilap anggaran desa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Keterangan tertulis Kejagung menyebutkan bahwa buronan bernama Sarpin itu ditangkap di Indragiri Hulu, Riau, Senin (23/11) malam.
"Sarpin, kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aanggaran pendapat dan belanja desa (APBDesa) tahun Anggaran 2016-2019," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (24/11).
Menurut Hari, Sarpin yang menyandang status tersangka sejak 14 Juli 2020 diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 960 juta.
Sarpin diketahui melarikan diri setelah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
"Ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu kemudian Sarpin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ujar Hari.
Setelah Tim Tabur Kejaksaan Agung turun tangan membantu pencarian terhadap Sarpin, ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan kini tinggal di Indragiri Hulu, Riau.
Sarpin pun akhirnya ditangkap di Desa Siberida, pada Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB.
Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan, ini adalah buronan ke-115 yang berhasil ditangkap
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi