Kejaksaan Agung Tangkap Buron ke-115, Kades Sontoloyo Penilap Anggaran Desa
Selasa, 24 November 2020 – 15:29 WIB
"Selanjutnya tersangka Sarpin dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan tes cepat COVID-19 untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan," pungkas Hari.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui program ini Tim Tabur Kejaksaan Agung ingin menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan, ini adalah buronan ke-115 yang berhasil ditangkap
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik