Kejaksaan Agung Tangkap Buron ke-115, Kades Sontoloyo Penilap Anggaran Desa
Selasa, 24 November 2020 – 15:29 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.
"Selanjutnya tersangka Sarpin dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan tes cepat COVID-19 untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan," pungkas Hari.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui program ini Tim Tabur Kejaksaan Agung ingin menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan, ini adalah buronan ke-115 yang berhasil ditangkap
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur