Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Rekening Tersangaka ASABRI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Ilham W Siregar (IWS). Ilham dikorek ihwal aset yang dimiliki dari praktik rasuah.
“Dan, konfirmasi tentang aliran dana rekening tersangka IWS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
IWS merupakan eks Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017. Aset-aset yang dikorek berasal dari PT Tricore dan PT Dana Lingkar.
“Dari kedua perusahaan tersebut, beneficial owner-nya adalah IWS,” ujar dia.
Ilham diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Kejagung juga memeriksa satu saksi ahli, AD, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka HH (Heru Hidayat), tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro), dan tersangka JS (Jimmy Sutopo),” papar Leonard.
Kejagung turut memeriksa enam saksi lainnya. Mereka ialah Direktur Utama PT Trada Alam Minera, SH; dua nominee tersangka HH, AP dan AK; serta Custodian Service Head PT Bank Mega Tbk, DPS.
Kemudian, Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, TAW dan Direktur PT Asia Raya Kapital, WW. Mereka diperiksa ihwal enam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Prima Jaringan.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan