Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Rekening Tersangaka ASABRI

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Ilham W Siregar (IWS). Ilham dikorek ihwal aset yang dimiliki dari praktik rasuah.
“Dan, konfirmasi tentang aliran dana rekening tersangka IWS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
IWS merupakan eks Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017. Aset-aset yang dikorek berasal dari PT Tricore dan PT Dana Lingkar.
“Dari kedua perusahaan tersebut, beneficial owner-nya adalah IWS,” ujar dia.
Ilham diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Kejagung juga memeriksa satu saksi ahli, AD, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka HH (Heru Hidayat), tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro), dan tersangka JS (Jimmy Sutopo),” papar Leonard.
Kejagung turut memeriksa enam saksi lainnya. Mereka ialah Direktur Utama PT Trada Alam Minera, SH; dua nominee tersangka HH, AP dan AK; serta Custodian Service Head PT Bank Mega Tbk, DPS.
Kemudian, Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, TAW dan Direktur PT Asia Raya Kapital, WW. Mereka diperiksa ihwal enam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Prima Jaringan.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan