Kejaksaan Agung Temukan Banyak Kesalahan dalam Vonis PTUN Terkait Tragedi Semanggi
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan siap mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terhadap Jaksa Agung ST Burhanudin, yang disebut bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II.
Jamdatun Kejagung Ferry Wibisono menyampaikan, ada banyak aturan yang diabaikan dalam vonis tersebut. Seperti soal Hakim PTUN yang tampak menilai bahwa tindakan Jaksa Agung saat menginformasikan sesuatu dalam rapat kerja DPR, bukan perbuatan konkrit tindakan penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami berpandangan tindakan ucapan tersebut bukan kategori tindakan pemerintah dalam kategori penyelenggaraan pemerintahan," tutur Ferry di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Ferry menyebut, tindakan Jaksa Agung dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di antaranya terkait penanganan perkara, tindakan memproses penanganan perkara, tindakan tahapan proses penanganan perkara, baik itu P19, P21, atau mengembalikan berkas perkara. Sementara ucapan Jaksa Agung dalam rapat DPR adalah pemberian informasi.
"Ucapan yang disampaikan dalam rapat komisi, rapat kerja DPR RI, tidak masuk dalam kategori tindakan pemerintahan sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Perma 2 Tahun 2019," jelas dia.
Kemudian, Hakim PTUN dinilai mengabaikan sejauh mana kepentingan pihak penggugat dalam mengajukan objek perkara. Padahal, faktor kepentingan menjadi hal esensial dalam gugatan perkara, baik perdata, PTUN, hingga uji materil di MA dan MK.
"Tanpa ada suatu kepentingan, maka hakim akan menolak karena yang bersangkutan tidak punya kepentubgan terkait objek daripada sengketa tersebut," kata Ferry.
Namun, kepentingan dari pihak penggugat sebenarnya adalah terkait penuntasan penanganan kasus pelanggaran HAM Tragedi Semanggi. Kepentingan itu beda substansi dengan pernyataan Jaksa Agung dalam rapat DPR yang dijadikan sebagai objek sengketa.
"Sehingga di sini Hakim PTUN DKI Jakarta mencampuradukkan ini, padahal ini spesifik, bahwa faktor kepentingan menjadi parameter gugatan diperiksa atau tidak," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan siap mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terhadap Jaksa Agung ST Burhanudin
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?