Kejaksaan Agung Temukan Banyak Kesalahan dalam Vonis PTUN Terkait Tragedi Semanggi
Kamis, 05 November 2020 – 19:58 WIB
Selain itu, lanjut Andi, Burhanuddin atau lembaganya sebaga tergugat, juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.
Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 285.000. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan siap mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terhadap Jaksa Agung ST Burhanudin
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik