Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi
Sabtu, 10 Januari 2009 – 11:23 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi upaya tim pengacara Muchdi mengadukannya ke Komnas HAM. Bahkan, Ritonga menuding tindakan tim pengacara Muchdi ke Komnas merupakan tindakan yang berlebihan. ''Pengaduan itu kan tujuannya cuma untuk menghambat upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi. Saya kira tindakan itu sangat berlebihan,'' ujar Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurut Ritonga, tindakan tim pengacara Muchdi tidak pada tempatnya. ''Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, karena itu kami menganggap tindakannya tidak layak dilakukan oleh mereka. Layaknya masalah ini diperkarakan di pengadilan, bukan di Komnas HAM,'' Ritonga menandaskan.
Baca Juga:
Sementara menyinggung landasan hukum pihak pengacara Muchdi yang mengatakan sesuai pasal 244 KUHP Muchdi PR yang telah divonis bebas tidak bisa dikasasi, pihaknya tetap akan meng-kasasi Muchdi dengan landasan judis prodensi dan pihaknya pun pernah melakukan hal yang sama dalam kasus yang sama dan hal itu berhasil.
Ritonga juga mengatakan bahwa kejaksaan agung tidak perlu terburu-buru mengajukan kasasi ke MA karena menurut UU pengajuan kasasi diberi waktu maksimal 14 hari setelah putusan hakim dibacakan. (aj/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living