Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi
Sabtu, 10 Januari 2009 – 11:23 WIB
![Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi upaya tim pengacara Muchdi mengadukannya ke Komnas HAM. Bahkan, Ritonga menuding tindakan tim pengacara Muchdi ke Komnas merupakan tindakan yang berlebihan. ''Pengaduan itu kan tujuannya cuma untuk menghambat upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi. Saya kira tindakan itu sangat berlebihan,'' ujar Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurut Ritonga, tindakan tim pengacara Muchdi tidak pada tempatnya. ''Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, karena itu kami menganggap tindakannya tidak layak dilakukan oleh mereka. Layaknya masalah ini diperkarakan di pengadilan, bukan di Komnas HAM,'' Ritonga menandaskan.
Baca Juga:
Sementara menyinggung landasan hukum pihak pengacara Muchdi yang mengatakan sesuai pasal 244 KUHP Muchdi PR yang telah divonis bebas tidak bisa dikasasi, pihaknya tetap akan meng-kasasi Muchdi dengan landasan judis prodensi dan pihaknya pun pernah melakukan hal yang sama dalam kasus yang sama dan hal itu berhasil.
Ritonga juga mengatakan bahwa kejaksaan agung tidak perlu terburu-buru mengajukan kasasi ke MA karena menurut UU pengajuan kasasi diberi waktu maksimal 14 hari setelah putusan hakim dibacakan. (aj/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Dijamin Dapur Ngebul
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar