Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kamis, 25 Juni 2020 – 21:27 WIB
![Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/30/ilustrasi-jiwasraya-foto-ricardojpnncom-33.jpg)
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian itu berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.
Adapun rinciannya, kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat OJK berinisial FH bersama dengan 13 perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025