Kejaksaan Agung Tetapkan Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi
Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Domain dana TWPAD, kata Leonard disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara, karena dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.
"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.
Atas perbuatannya, penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung kembali membuktikan keberaniannya menyentuh kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI
Redaktur & Reporter : Adil
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong