Kejaksaan Agung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka Pemerasan 64 Kepala Sekolah
Selasa, 18 Agustus 2020 – 21:30 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Namun, oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar