Kejaksaan Agung Tolak LGBT, Begini Respons Komnas HAM
Kamis, 28 November 2019 – 22:46 WIB

Jumpa pers Komnas HAM di Jakarta, Kamis (28/11) tentang catatan kejahatan berat masa lalu. Foto: Aristo S/JPNN.Com
"Pengecualian di dalam hukum tidak mesti bermakna diskriminasi, tetapi bisa berarti proteksi. Misalnya ada pekerjaan yg sebaiknya tidak diberikan kepada perempuan, ini bukan berarti diskriminasi, tetapi proteksi, untuk menjaga muruah dan martabatnya. Demikian juga halnya dengan LGBT," ucap dia. (mg10/jpnn)
Prinsip Komnas HAM jelas, tidak mau ada diskriminasi dalam bidang apa pun. Namun, Guru Besar HAM berkata lain.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT