Kejaksaan Agung Tolak LGBT, Begini Respons Komnas HAM

Kejaksaan Agung Tolak LGBT, Begini Respons Komnas HAM
Jumpa pers Komnas HAM di Jakarta, Kamis (28/11) tentang catatan kejahatan berat masa lalu. Foto: Aristo S/JPNN.Com

"Pengecualian di dalam hukum tidak mesti bermakna diskriminasi, tetapi bisa berarti proteksi. Misalnya ada pekerjaan yg sebaiknya tidak diberikan kepada perempuan, ini bukan berarti diskriminasi, tetapi proteksi, untuk menjaga muruah dan martabatnya. Demikian juga halnya dengan LGBT," ucap dia. (mg10/jpnn)

Prinsip Komnas HAM jelas, tidak mau ada diskriminasi dalam bidang apa pun. Namun, Guru Besar HAM berkata lain.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News