Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

"Lalu, salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr. S," katanya.

Namun, Leonard menyampaikan bahwa pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010.

Akibat hal tersebut, debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT. Jasa Mulya Indonesia, PT. Mulya Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dikategorikan colectibility 5 atau macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp 683.600.000.000,- (terdiri dari nilai pokok Rp 576.000.000.000,- + denda dan bunga Rp 107.600.000.000,-). (ant/dil/jpnn)

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News