Kejaksaan Ajukan Banding Vonis Ahok, Nih Penjelasan Jaksa Agung
Jumat, 19 Mei 2017 – 17:27 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com
"Orang lain tak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kami harapkan. Semua pihak bisa menerima dengan baik," tandas dia.(mg4/jpnn)
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki T
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung