Kejaksaan Akhirnya Cabut Banding Perkara Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Iya betul, pada 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Dengan begini, kata dia, pihaknya akan membawakan berkas pencabutan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ya kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke Pengadilan Tinggi," kata dia.
Meski sudah dicabut, lanjut Hasoloan, status hukum Ahok belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua keputusan, kata Hasoloan, tergantung sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sudah dicabut nanti dilihat apa sikapnya Pengadilan Tinggi dengan pencabutan ini," tandas dia. (mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya