Kejaksaan Akhirnya Cabut Banding Perkara Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Iya betul, pada 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Dengan begini, kata dia, pihaknya akan membawakan berkas pencabutan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ya kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke Pengadilan Tinggi," kata dia.
Meski sudah dicabut, lanjut Hasoloan, status hukum Ahok belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua keputusan, kata Hasoloan, tergantung sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sudah dicabut nanti dilihat apa sikapnya Pengadilan Tinggi dengan pencabutan ini," tandas dia. (mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta